• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
RADARPOS ONLINE
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
RADARPOS ONLINE
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
Home News

Ayo Mendaftar, FKMN Kembali Luncurkan Program ‘Bedah Rumah dan Warung’ sambut HUT RI

3 Maret 2023
in News
0 0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia (RI) ke 78 tahun 2023, Forum Komunikasi Masyarakat Nusantara (FKMN) bersama GARUDA MUDA serta Tim Relawan Bedah Rumah akan kembali menyelenggarakan Program Bedah Rumah dan Bedah Warung FKMN.

Hal itu disampaikan Sekjen FKMN Andi Akbar Pulungan didampingi pengurus lainnya, Mikraj Purnama Sari SE MSi, Jumat (3/3/2023) sore.

“Program ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat prasejahtera. Khususnya yang kondisi rumahnya tidak layak huni,” ungkap Andi.

Ia menyebutkan sejumlah kriteria agar menerima program bedah rumah tersebut. “Kepemilikan atau legalitas rumah jelas. Bukan sewa dan bukan bangunan di atas tanah sengketa. Dapat dibuktikan dengan SHM (Sertifikat Hak Milik). Rumah Tidak Layak Huni (layak dibedah) dan merupakan masyarakat prasejahtera,” lanjutnya.

Sedangkan untuk program Bedah Warung, syaratnya warung sederhana, layak dibantu. “Sudah beroperasi minimal 5 tahun. Yang dibuktikan melalui surat pernyataan Kepala Lingkungan setempat. Dan merupakan masyarakat prasejahtera,” jelasnya.

Bagi yang ingin menerima program tersebut agar melampirkan foto rumah/warung layak bedah, KTP dan KK pemohon bantuan, nomor Hp,SHM (khusus untuk pengajuan bedah rumah). Serta bersedia disurvei.

Adapun program ink ditujukan untuk masyarakat prasejahter di wilayahKota Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi dan Kota Binjai.

Andi mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut agar menghubungi 0812-6263-8388 / 085664526274 (Andi Akbar Pulungan, SE) dan 0823-6869-5334 (Mi’raj Purnama Sari SE MSi).

Adapun batas waktu pengiriman data informasi Rumah Tidak Layak Huni hingga tanggal 12 Maret 2023 mendatang. (Red)

Tags: bedah rumahbedah warungFkmngaruda muda
Previous Post

Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Kasus 26 Kg Sabu Dari Penyikdik BNN

Next Post

4 Kurir Ganja 71 Kg Divonis Majelis Hakim dengan Hukuman Berbeda

Next Post

4 Kurir Ganja 71 Kg Divonis Majelis Hakim dengan Hukuman Berbeda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Meryl Saragih Dukung Polda Sumut Prioritaskan Pemberantasan Narkoba
  • Pengelola Geopark Kaldera Toba Harus Profesional, Meryl Saragih Dorong Anak Muda Daerah Terlibat
  • Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi
  • Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut
  • Kuli Bangunan Banting Stir, Nekat Jual Sabu Untuk Bayar Kontrakan Rumah dan Makan

Komentar Terbaru

  1. Seorang Komentator WordPress mengenai Halo dunia!
RADARPOS ONLINE

© 2022 RADARPOS.Online

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport

© 2022 RADARPOS.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist