• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
RADARPOS ONLINE
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
RADARPOS ONLINE
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
Home News

Dibalut Silaturahim, Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda KTR di Jalan Menteng

6 Mei 2023
in News
0 0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, menghimbau warga agar tidak merokok di sembarang tempat. Karena sudah ada peraturan daerah (perda) mengikat, yang mengatur tempat-tempat sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Ada sanksi bagi warga yang kedapatan merokok di kawasan-kawasan terlarang merokok,” ujar Ihwan Ritonga saat menyosialisasikan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Menteng, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (6/5/2023) siang.

Politisi, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini menjelaskan, setiap orang yang merokok di area kawasan tanpa rokok, bisa dipidana kurungan 3 hari atau denda sebesar Rp50 ribu.

“Ada sejumlah kawasan yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Seperti dalam angkutan umum, sekolah, tempat anak bermain, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, ruang kerja, dan tempat umum lainnya,” terang Ihwan, yang digadang-gadang akan maju ke DPRD Sumut pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Ia pun menghimbau warga yang merokok di tempat umum, agar memanfaatkan fasilitas tempat merokok yang disediakan.

“Perda ini hadir bukan untuk menakut-nakuti warga, atau menghalangi kebiasaan warga merokok. Tapi untuk meningkatkan kesadaran warga untuk hidup sehat, kualitas kesehatan, serta menghadirkan lingkungan dan udara yang bersih” kata Ihwan.

Lebih lanjut, legislator dua periode yang terpilih dari dapil IV Kota Medan ini menjabarkan, hadirnya perda KTR juga untuk memberikan perlindungan bagi warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Karena, setiap warga berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok.

“Warga yang terganggu dengan asap rokok, dapat melaporkannya. Dan pasti akan ditindak. Itulah sebabnya, perda ini terus disosialisasikan agar warga semakin sadar, baik terkait kesehatan maupun sanksinya,” terangnya.

Perda KTR juga mengatur pemasangan iklan, sponsor rokok di tempat umum, agar tidak sembarangan. Tidak boleh dipasang di jalan utama, dan harus sejajar bahu jalan.

Sosialisasi yang dibalut silaturahim ini, dihadiri ratusan warga, yang kebanyakan ibu-ibu. Mereka pun memanfaatkan momen ini, bertemu anggota dewan murah senyum ini, seraya menyampaikan ragam keluhan.

Tak sedikit ibu-ibu berebut berswa foto dengan Ihwan Ritonga, yang dikenal sangat dekat dengan warga di dapilnya ini.

“Semoga terpilih kembali ya Pak Ihwan. Kami pasti akan mendukung terus,” seru seorang ibu sambil mengeluarkan hp nya untuk berfoto. (Red)

Tags: dprd medanIhwan ritonga
Previous Post

Ihwan Ritonga: Bersama Warga, Gerindra Medan Siap Menangkan Prabowo

Next Post

Sosialisasi Perda, Dedy Aksyari: UHC JKMB Wujud Nyata Program Layanan Kesehatan

Next Post

Sosialisasi Perda, Dedy Aksyari: UHC JKMB Wujud Nyata Program Layanan Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Meryl Saragih Dukung Polda Sumut Prioritaskan Pemberantasan Narkoba
  • Pengelola Geopark Kaldera Toba Harus Profesional, Meryl Saragih Dorong Anak Muda Daerah Terlibat
  • Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi
  • Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut
  • Kuli Bangunan Banting Stir, Nekat Jual Sabu Untuk Bayar Kontrakan Rumah dan Makan

Komentar Terbaru

  1. Seorang Komentator WordPress mengenai Halo dunia!
RADARPOS ONLINE

© 2022 RADARPOS.Online

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport

© 2022 RADARPOS.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist