• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
RADARPOS ONLINE
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
RADARPOS ONLINE
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
Home News

Gegara Belum Bayar Utang Nyawa Herry Sihombing Melayang, Swery Azhar Diadili

13 Juli 2023
in News
0 0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Satu dari tiga terdakwa perkara penganiayaan yang sempat viral menyebabkan korban Herry Capri Hasiholan Sihombing meninggal dunia mulai diadili diruang cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (12/7/23) petang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri Ramadhani, kepada Majelis Hakim mengatakan, sidang yang beragendakan dakwaan ini dari tiga terdakwa hanya terdakwa Swery Azhar yang diadili, sedangkan untuk terdakwa Muhammad Rizky Ramadhan dan Jihan Indah (otak pelaku) diadili dalam berkas terpisah.

Menanggapi pernyataan JPU, selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaannya “Silakan bacakan dakwaannya,” kata Majelis Hakim setelah membuka sedang.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahri Ramadhani, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban mempunyai utang terhadap Jihan sebanyak Rp2 juta yang belum dibayar.

Singkat cerita, terdakwa dan teman-temannya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mendatangi ketempat korban bekerja di Jalan Jumhana, Kecamatan Medan Area.

“Sesampainya di sana, korban diseret ke tempat parkir motor sambil membentur kepala korban ke tembok beton. Setelah itu korban dibawa ke Jalan Satria,” ucap JPU.

Sesampainya di sana, korban dianiaya oleh terdakwa dan rekan-rekannya dan meminta agar segera membayar utangnya kepada Jihan Indah dan menunggu etikad baik korba.

“Namun, keesokan harinya, terdakwa mendapatkan kabar bahwa korban meninggal dunia,” ucap JPU.

Ditegaskan JPU, bahwa perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 3e KUHP. (Red)

Tags: Gegara Belum Bayar UtangNyawa Herry Sihombing MelayangSwery Azhar Diadili
Previous Post

PGN dan Pertamina NRE Jajaki Kerjasama Bisnis Rendah Karbon

Next Post

Jual Sabu Sama Polisi,  Harianto Dituntut JPU 6,3 Tahun Penjara

Next Post

Jual Sabu Sama Polisi,  Harianto Dituntut JPU 6,3 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Meryl Saragih Dukung Polda Sumut Prioritaskan Pemberantasan Narkoba
  • Pengelola Geopark Kaldera Toba Harus Profesional, Meryl Saragih Dorong Anak Muda Daerah Terlibat
  • Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi
  • Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut
  • Kuli Bangunan Banting Stir, Nekat Jual Sabu Untuk Bayar Kontrakan Rumah dan Makan

Komentar Terbaru

  1. Seorang Komentator WordPress mengenai Halo dunia!
RADARPOS ONLINE

© 2022 RADARPOS.Online

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport

© 2022 RADARPOS.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist