• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
RADARPOS ONLINE
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
RADARPOS ONLINE
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
Home News

Gelapkan Rp5,7 Miliar, Sri Falmen Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara

15 Februari 2023
in News
0 0
Gelapkan Rp5,7 Miliar, Sri Falmen Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Karena diyakini menggelapkan uang milik Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja (CR), Sri Falmen Siregar, warga Jalan Kutilang, Lingkungan III, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur,  dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) 4 tahun penjara pada persidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/2/2023)

Tuntutan itu diajukan JPU  Evi Yanti Panggabean dihadapan Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi dan terdakwa Sri Falmen yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Tanjung Gusta Medan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa  Sri Falmen telah  memenuhi pasal 374 KUH Pidana, yakni penggelapan dalam hubungan kerja 

JPU huga mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada saksi korban Rp5.732.650.000, tidak mengakui perbuatannya dan belum berdamai dengan saksi korban Alex Purwanto.

Yang meringankan, kata Evi Yanti Panggabean, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Untuk mendengar pembelaan terdakwa, sidang pun dilanjutkan, Senin (20/2/2023) mendatang 

Sebelumnuya Evi Yanti Panggabean  menguraikan, tahun 2022 saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT CR berkenalan dengan terdakwa yang mengaku berlatar belakang hukum (advokat) yang memiliki kemampuan untuk melakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan.

Sri Falmen Siregar dan saksi korban, Rabu (19/5/2022), sepakat membuat Perjanjian Kerjasama dengan isi dan tujuannya agar terdakwa melakukan legal audit dan audit ketenagakerjaan dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha. 

Dilanjutkan dengan pemberian kuasa oleh Alex Purwanto  kemudian saksi korban Alex Purwanto memberi kuasa kepada terdakwa untuk mengerjakan audit dimaksud dalam tempo 3 bulan.

Namun hingga 3 bulan tidak ada hasil dengan alasan masih dalam proses. Selanjutnya Sri Falmen Siregar menawarkan kemampuannya dengan mengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit, terdakwa mengaku mendengar ada izin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dan mengatakan bisa menyelesaikannya selama 3 bulan karena mempunyai rekanan instansi terkait.

Saksi korban Alex Purwanto kemudian menghubungi saksi Pratiwi Eka Sari untuk memberikan berkas-berkas perizinan dan memberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa dan meminta agar dibelikan juga 1 unit mobil Hiline untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk patroli.

Pria 36 itu kembali meminta uang kepada saksi korban untuk pembelian kendaraan dimaksud untuk dibayarkan kepada para supplier di sekitar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Silinda serta penggalangan agar buah sawit masyarakat dijual ke PKS PT CR.

Pada Mei 2022 saksi korban Alex Purwanto meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada terdakwa terhadap pengurusan beberapa item tersebut namun tidak direspon terdakwa. Pratiwi Eka, salah seorang staf keuangan PT CR pun diminta menghitung dan melengkapi dokumen total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa. (esa )

Tags: 7 MiliarGelapkan Rp 5Sri Falmen Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara
Previous Post

Reses di Medan Polonia, M Afri Rizki Lubis Tampung Aspirasi Warga soal Jalan dan LPJU

Next Post

Ombudsman RI Temukan Adanya Pelanggaran Maladministrasi di RSUD Sidikalang

Next Post
Ombudsman RI Temukan Adanya Pelanggaran Maladministrasi di RSUD Sidikalang

Ombudsman RI Temukan Adanya Pelanggaran Maladministrasi di RSUD Sidikalang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Meryl Saragih Dukung Polda Sumut Prioritaskan Pemberantasan Narkoba
  • Pengelola Geopark Kaldera Toba Harus Profesional, Meryl Saragih Dorong Anak Muda Daerah Terlibat
  • Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi
  • Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut
  • Kuli Bangunan Banting Stir, Nekat Jual Sabu Untuk Bayar Kontrakan Rumah dan Makan

Komentar Terbaru

  1. Seorang Komentator WordPress mengenai Halo dunia!
RADARPOS ONLINE

© 2022 RADARPOS.Online

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport

© 2022 RADARPOS.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist