• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
RADARPOS ONLINE
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
RADARPOS ONLINE
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
Home News

Nyambi Jual Ganja, Juru Masak Rumah Makan Dibui 5,6 Tahun Penjara

4 Juli 2023
in News
0 0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Cici Marni alias Cici (38) warga Jalan Selebes Gang Rukun Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara. Juru masak Rumah Makan ini terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis ganja sebanyak 13 Amplop.

Majelis Hakim yang diketuai ketua Ulina Marbun dalam amar putusannya yang menghadirkan  terdakwa secara online di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (3/7/23) mengatakan, perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah karna nekat menjual narkoba jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 13 amplop dengan berat bersih17,81 gram.

Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

“Menghukum  terdakwa Cici Marni alias Cici dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidaer 4 bulan penjara,” sebut Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan.

Dikatakan Majelis Hakim hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidaer 6 bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. 

“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, dan mengaku bersalah, serta masih memiliki tanggungan, yakni anak yang masih kecil-kecil,” kata Majelis Hakim.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim Ulina Marbun memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau banding atas putusan Majelis Hakim.

Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.”Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan, terdakwa ditangkap oleh saksi Aipda J. Pelawi, saksi Aipda Polman Siagian, saksi Bripka Berlin Sihombing, saksi Bripka Kenan Sitorus dan saksi Bripka Johansyah Putra, SH  Rabu 08 Februari 2023.

Dijelaskan JPU, saat penangkapan itu, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dengan Surat perinta tugas nomor: Sprint. Gas/30/II/Res 4.2/ 2023/ Narkoba dan saksi Bripka Berlin Sihombing bertindak sebagai pembeli narkotika jenis ganja.

Dikatakan JPU, dimana saat itu saksi Bripka Berlin Sihombing datang ke warung makan tempat terdakwa bekerja dengan mengendarai sepeda motornya.

“Lalu saksi Bripka Berlin Sihombing langsung masuk menemui terdakwa sedangkan saksi yang lain menunggu di luar warung makan pada jarak kurang lebih 100 meter,”kata JPU.

Selanjutnya sebut JPU,saksi Bripka Berlin Sihombing membeli 3 Am/ bungkus narkotika jenis ganja dari terdakwa lalu saksi Bripka Berlin Sihombig menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- kepada terdakwa.

Lalu lanjut JPU, terdakwa menyerahkan 3  am/ bungkus narkotika jenis sabu kepada saksi Bripka Berlin Sihombing dan setelah menerima 3 am/ bungkus narkotika jenis ganja tersebut, saksi Bripka Berlin Sihombing langsung menangkap terdakwa.

Menurut JPU, dari hasil pemeriksaan, polisi menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan narkotika jenis ganja yang disimpan terdakwa dari dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa sebanyak 10 am/ bungkus narkotika jenis ganja.

“Untuk proses lebih lanjut terdakwa dan barang bukti lalu diboyong ke kantor polisi Polres Pelabuhan Belawan guna dilakukan pemeriksaan,”pungkas JPU.(Red)

 

Tags: 6 Tahun Penjara.Jambi Jual GanjaJuru Masak Rumah Makan Dibui 5
Previous Post

2 Tahun Jual Sabu,Terdakwa : Untungnya Untuk Menghidupi Keluarga

Next Post

Lengkapi Pengaduan, Gery Sutjipto Kembali Datangi Kejatisu

Next Post

Lengkapi Pengaduan, Gery Sutjipto Kembali Datangi Kejatisu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Meryl Saragih Dukung Polda Sumut Prioritaskan Pemberantasan Narkoba
  • Pengelola Geopark Kaldera Toba Harus Profesional, Meryl Saragih Dorong Anak Muda Daerah Terlibat
  • Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi
  • Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut
  • Kuli Bangunan Banting Stir, Nekat Jual Sabu Untuk Bayar Kontrakan Rumah dan Makan

Komentar Terbaru

  1. Seorang Komentator WordPress mengenai Halo dunia!
RADARPOS ONLINE

© 2022 RADARPOS.Online

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport

© 2022 RADARPOS.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist