• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
RADARPOS ONLINE
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
RADARPOS ONLINE
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
Home News

Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Macet BSM Perdagangan di Medan

10 Februari 2023
in News
0 0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Memet Soilangon Siregar, terpidana dalam kasus kredit macet dan mark up pinjaman di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, akhirnya tertangkap usai menjadi DPO sejak November tahun 2022 lalu.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan Memet Soilangon Siregar tanpa perlawanan di Jalan Sei Putih Baru, Medan Baru, Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 19.30 Wib.

“Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi penuntut umum kejaksaan dan menyatakan Memet Soilangon Siregar, selaku Pejabat Direktur PT Tanjung Siram, terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama dengan Pj Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria, berkas terpisah,” papar melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, di Kantor Kejati Sumut, Jl AH Nasution, Kamis (9/2/2023) malam.

Yos mengatakan, MA menjatuhkan vonis kepada terpidana dengan pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta. apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam putusan MA tersebut, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00. Apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, sambung Yos, terpidana Memet Soilangon Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi. Dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA.

Sebelumnya, terpidana Memet Soilangon Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun Penuntut Umum Kejari Simalungun mengajukan kasasi dan dikabulkan majelis hakim MA pada sidang, Selasa 6 September 2022 lalu.

Oleh Penuntut Umum, Memet dituntut 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun. Angka itu merunut pada data temuan BPK.

Memet bersama Pj Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Kasus ini berawal tahun 2009 s/d 2010, terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari bank plat merah, BSM KCP Perdagangan, kepada Memet selaku Debitur PT Tanjung Siram. Dalam prosesnya, pemberian fasilitas tersebut banyak terjadi penyimpangan. Termasuk mark up harga beli kebun Bagan Baru dalam permohonan yang diajukan PT Tanjung Siram ke BSM KCP Perdagangan.

Agar permohonan ke bank lancar, mereka memanipulasi harga jual beli kebun yang hanya senilai Rp32 miliar menjadi Rp48.051.826.000. Dengan data yang tidak valid tersebut, PT Tanjung Siram seolah-olah memiliki kemampuan membayar. Pinjaman pun kemudian cair namun menjadi kredit macet. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp32.565.870.000. (Red)

Tags: bank syariah mandiri perdagangandpo kejatisuPt tanjung siramyos tarigan
Previous Post

Polres Sibolga Bantah Informasi Telah Lepaskan KM Cahaya Budi Makmur: Itu Tidak Benar!

Next Post

Kasat Lantas Polres Taput Gelar ‘Jum’at Curhat’, Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas

Next Post

Kasat Lantas Polres Taput Gelar 'Jum'at Curhat', Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi dan Anak Buahnya Dituntut 7 Tahun
  • Oplos BBM Ribuan Liter, 3 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
  • Empat Ruko Terbakar di Pematang Siantar
  • Tim Intel dan Pidsus Kejari Medan Jemput Paksa Mantan Kepala Pusbangnis UINSU
  • Diburon 4 Tahun, Chee Yu Terpidana Korupsi Rp2,8 M di Bank Sumut Ditangkap Kejatisu 

Komentar Terbaru

  1. Seorang Komentator WordPress mengenai Halo dunia!
RADARPOS ONLINE

© 2022 RADARPOS.Online

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport

© 2022 RADARPOS.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist