• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
RADARPOS ONLINE
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
RADARPOS ONLINE
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
Home News

Kesaksian Kadus: Apin BK Penanggung Jawab Judi Ayam dan Dadu di Manunggal

7 Maret 2023
in News
0 0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Dalam sidang lanjutan judi online dengan Terdakwa Apin BK, terungkap bahwa terdakwa juga menjadi penanggung jawab judi sabung ayam dan dadu di Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/3/2023) mengagendakan keterangan dua saksi Kepala Desa Dusun (Kadus) Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli Sofyan.

Dalam kesaksiannya, Kepala Dusun (Kadus) mengungkapkan kalau Jonni alias Apin BK juga menjadi penanggung jawab judi sabung ayam dan dadu di Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

“Setahu saya informasi dari masyarakat, penanggung jawabnya itu Apin BK,” ungkap Kadus di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlan, saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting terkait judi di Desa Manunggal.

Saksi juga mengungkapkan kalau judi sabung ayam dan dadu tersebut sudah ada sejak tahun 2017 hingga kasus ini terungkap. Dan sudah pernah menyurati tempat judi tersebut untuk menutup lokasi dan mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh.

Saksi mengungkapkan tidak mengetahui kalau di Desa Manunggal ada terdapat judi online. Karena dia mengaku kalau hanya sekedar melintas saja.

“Saya tidak pernah cek, karena saya hanya melewati lokasi tersebut saja. Tapi, setahu saya itu hanya judi ayam dan dadu,” kilahnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (8/3/2023) dengan agenda keterangan saksi.

Sementara dalam dakwaan jaksa, Apin BK didakwa kasus judi online Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.

Setelah dibeli oleh terdakwa, masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Terdakwa menyediakan fasilitas seperti kursi, meja, komputer, kemudian CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).

Seluruh fasilitas itu digunakan oleh bandar judi online untuk mengoperasikan permainan judi online antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan Eric William, selaku leader.

Jonni alias Apin BK pun dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” pungkas jaksa. (Red)

Tags: apin bkSidang judi online
Previous Post

Polisi Ungkap Peredaran 1,65 Kg ‘Susu Ganja’ Berbentuk Serbuk

Next Post

Viral di Tiktok, Video Mobil Anak Ketua DPRD Medan Hasyim Pakai Strobo Rotator dan Pin Logo Dewan!

Next Post
Viral di Tiktok, Video Mobil Anak Ketua DPRD Medan Hasyim Pakai Strobo Rotator dan Pin Logo Dewan!

Viral di Tiktok, Video Mobil Anak Ketua DPRD Medan Hasyim Pakai Strobo Rotator dan Pin Logo Dewan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi dan Anak Buahnya Dituntut 7 Tahun
  • Oplos BBM Ribuan Liter, 3 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
  • Empat Ruko Terbakar di Pematang Siantar
  • Tim Intel dan Pidsus Kejari Medan Jemput Paksa Mantan Kepala Pusbangnis UINSU
  • Diburon 4 Tahun, Chee Yu Terpidana Korupsi Rp2,8 M di Bank Sumut Ditangkap Kejatisu 

Komentar Terbaru

  1. Seorang Komentator WordPress mengenai Halo dunia!
RADARPOS ONLINE

© 2022 RADARPOS.Online

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport

© 2022 RADARPOS.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist