• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
RADARPOS ONLINE
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
RADARPOS ONLINE
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
Home News

KPPU Soroti Kebijakan Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh

1 Desember 2022
in News
0 0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GLOBALMEDAN.COM, MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menyoroti kebijakan moratorium penjualan getah pinus keluar wilayah Aceh yang ditinjau dari hukum persaingan usaha dan kebijakan publik.

Hal ini dibahas dalam pertemuan Focus Group Discussion dalam rangka menyikapi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.

Wakil Ketua KPPU RI Guntur Syahputra Saragih menyebut, pemberlakuan instruksi gubernur tidak sepenuhnya berjalan lancar, pasalnya terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan dan meminta agar regulasi ditinjau ulang atau dicabut.

“Hal ini karena regulasi tersebut melarang setiap orang dan atau perusahaan badan hukum membawa getah pinus ke luar Aceh, sebelum diolah menjadi bahan jadi dan/atau bahan setengah jadi,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis(1/12/2022).

Selain melakukan penegakan hukum persaingan usaha, KPPU juga berwenang memberikan saran pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas menambahkan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat bahwa kebijakan tersebut diduga menjatuhkan harga jual getah pinus di Aceh.

Saat ini, harga jual getah pinus di Aceh adalah sekitar Rp14.500/Kg sedangkan di Medan sekitar Rp18.000/Kg sampai Rp19.000/Kg.

“Artinya, larangan penjualan getah pinus ke luar Aceh disinyalir berpotensi membuat pabrik di Aceh membeli getah pinus dengan harga rendah karena tidak bersaing dengan pembeli getah pinus di Medan,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Hanan menjelaskan, instruksi gubernur tersebut diterbitkan setelah dikaji dan telah melewati pembahasan lintas sektoral.

Diungkapnnya, sebelum adanya kebijakan ini, sebagian besar getah pinus mentah langsung dijual ke luar Aceh yang selanjutnya diekspor ke luar negeri tanpa diolah terlebih dahulu. Ini membuat Aceh kehilangan pendapatan daerah dari retribusi.

“Selain itu, saat ini di Aceh sudah ada 3 pabrik pengolahan getah pinus yang sudah beroperasi, ditambah 1 pabrik dalam proses perizinan dan 1 pabrik yang menyatakan akan mengajukan izin,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Aceh juga harus memberikan jaminan kepastian ketersediaan pasokan kepada investor pabrik getah pinus di Aceh. Kebutuhan bahan baku getah pinus di Aceh mencapai 27.500ton/tahun sedangkan yang mampu dipenuhi baru 8.000ton/tahun.

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait berkeyakinan bahwa Instruksi Gubernur Aceh dimaksudkan untuk mensejahterakan rakyat.

Hak monopoli dapat diberikan antara lain jika memang diamanatkan oleh undang-undang atau untuk kepentingan nasional.

“Diperlukan adanya hubungan kemitraan antara petani getah pinus dan pabrik pengolahan getah pinus sehingga petani mendapat harga yang wajar dan pabrik mendapat kepastian ketersediaan pasokan,” sebutnya.

Sementara, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Prof DR Ningrum Natasya Sirait meminta kepada pembuat kebijakan untuk berkonsultasi dengan KPPU sebelum membuat kebijakan, khususnya yang terkait dengan perekonomian.

Dijelaskannya, review kebijakan tidak hanya dilihat dari 1 perspektif, namun dari berbagai perspektif. Sebelum membuat kebijakan yang terkait dengan dunia usaha atau perekonomian sebaiknya konsultasi dulu ke KPPU. (swisma)

Tags: KPPUMoratoriumPenjualan Getah Pinus
Previous Post

Sudah 10 Tim Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022

Next Post

2 Tahun Tak Kunjung Ada Kejelasan, Korban Penipuan Minta Atensi Kapolda dan Kajati Sumut

Next Post
Radius Ginting saat menunjukkan surat laporan.

2 Tahun Tak Kunjung Ada Kejelasan, Korban Penipuan Minta Atensi Kapolda dan Kajati Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Meryl Saragih Dukung Polda Sumut Prioritaskan Pemberantasan Narkoba
  • Pengelola Geopark Kaldera Toba Harus Profesional, Meryl Saragih Dorong Anak Muda Daerah Terlibat
  • Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi
  • Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut
  • Kuli Bangunan Banting Stir, Nekat Jual Sabu Untuk Bayar Kontrakan Rumah dan Makan

Komentar Terbaru

  1. Seorang Komentator WordPress mengenai Halo dunia!
RADARPOS ONLINE

© 2022 RADARPOS.Online

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport

© 2022 RADARPOS.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist