• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
RADARPOS ONLINE
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
RADARPOS ONLINE
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
Home News

Kurir Sabu 15 Kg Jaringan Antar Provinsi  Diadili di PN Medan

16 Maret 2023
in News
0 0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Musa Ardian (46) dan Syafrizal alias Icap (46) keduanya warga asal Riau terdakwa narkona jenis sabu 15kg diadili Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berlangsung secara virtual Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/3/23). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, bermula ketika petugas polisi melakukan pengembangan dari Wira (penuntutan terpisah) yang sebelumnya ditangkap kasus 2 kg sabu.

“Dari keterangan Wira, petugas polisi mendapatkan informasi bahwa adanya jaringan narkotika Aceh, Sumut, dan Riau yang dikendalikan oleh Allabis (lidik) yang akan melakukan pengiriman melalui perairan Malaysia dan telah memasuki perairan Tanjungbalai menggunakan kapal,” ucap jaksa.

Namun, sambungnya, setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kapal yang dimaksud, petugas kepolisian kehilangan jejak. Selang beberapa hari, petugas polisi mendapatkan informasi, sabu tersebut sudah diterima oleh terdakwa dan sedang dibawa ke Pekanbaru, Riau.

“Petugas polisi langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa. Saat di Jalan Lintas Bagan Siapi-api, Desa Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, petugas berusaha menghentikan laju mobil terdakwa namun tidak diindahkan,” kata JPU.

Namun, terdakwa membuang satu goni yang didalamnya berisi sabu seberat 15 kg dan melarikan diri. Tapi mobil yang dibawanya masuk parit. Alhasil, ia diamankan ditempat tersebut. 

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tukas JPU.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi,”kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)

Tags: Kurir Sabu 15 Kg Jaringan Antar Provinsi  Diadili di PN Medan
Previous Post

Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, 2 Oknum TNI Jujur Beri Keterangan ke Hakim

Next Post

DPO 7 Bulan Mantan Pejabat BPN Madina Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Next Post

DPO 7 Bulan Mantan Pejabat BPN Madina Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi dan Anak Buahnya Dituntut 7 Tahun
  • Oplos BBM Ribuan Liter, 3 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
  • Empat Ruko Terbakar di Pematang Siantar
  • Tim Intel dan Pidsus Kejari Medan Jemput Paksa Mantan Kepala Pusbangnis UINSU
  • Diburon 4 Tahun, Chee Yu Terpidana Korupsi Rp2,8 M di Bank Sumut Ditangkap Kejatisu 

Komentar Terbaru

  1. Seorang Komentator WordPress mengenai Halo dunia!
RADARPOS ONLINE

© 2022 RADARPOS.Online

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport

© 2022 RADARPOS.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist