• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
RADARPOS ONLINE
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
RADARPOS ONLINE
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
Home News

Lima Pelaku Spesialis Curanmor Kos-kosan Diringkus di Medan, 2 Ditembak

9 Maret 2023
in News
0 0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Dua dari lima pelaku pencurian sepeda motor di kos-kosan kawasan Medan ditembak saat diringkus polisi. Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan lima pelaku spesialis tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Mistar, Kec Medan Petisah pada tanggal 01 Maret 2023.

Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan lima orang pelaku bernama Junaidi, Danu, Dema, Izal dan JA. Dua di antara pelaku Izal dan Dema terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melawan saat diamankan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan para pelaku berdomisili di Jalan Mistar dan Jalan KM 12, Binjai.

“Para pelaku sudah 30 kali melakukan aksinya mulai tahun 2022 di tempat yang berbeda. Mereka fokus untuk melakukan tindak pidana pencurian ditempat kos kosan di lokasi sekitar Ayahanda, Darussalam, dan di Jalan Setia Budi,”kata Kompol Fathir, Rabu (08/3/2023).

Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan hasil kejahatan.

“Ada 3 pelaku lainnya yang sudah kita lakukan identifikasi sebagai pelaku penadah dan sekarang masih dalam pengejaran kami,”jelasnya.

“Kami upayakan dalam waktu dekat dapat kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap barang bukti dari 30 lokasi kejahatan lainnya,” sambung Kompol Fathir.

Kompol Fathir menyebutkan hasil dari kejahatan pelaku digunakan untuk kebutuhan hidup serta membeli narkoba.

“Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polrestabes Medan dan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Tags: CuranmorPolrestabes Medan
Previous Post

Bobby Nasution Akan Bangun Beberapa Fasilitas Damkarmat Tahun Ini

Next Post

Penuhi Syarat Balon DPD RI, Dedi Iskandar Batubara Apresiasi Tim dan Dukungan Masyarakat

Next Post

Penuhi Syarat Balon DPD RI, Dedi Iskandar Batubara Apresiasi Tim dan Dukungan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi dan Anak Buahnya Dituntut 7 Tahun
  • Oplos BBM Ribuan Liter, 3 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara
  • Empat Ruko Terbakar di Pematang Siantar
  • Tim Intel dan Pidsus Kejari Medan Jemput Paksa Mantan Kepala Pusbangnis UINSU
  • Diburon 4 Tahun, Chee Yu Terpidana Korupsi Rp2,8 M di Bank Sumut Ditangkap Kejatisu 

Komentar Terbaru

  1. Seorang Komentator WordPress mengenai Halo dunia!
RADARPOS ONLINE

© 2022 RADARPOS.Online

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport

© 2022 RADARPOS.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist