• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
RADARPOS ONLINE
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
No Result
View All Result
RADARPOS ONLINE
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
Home News

Nekat Jual Sabu di Medan Kota, Anak Medan Barat Dibui 6 Tahun

8 Juli 2023
in News
0 0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Heri Firnando (33) warga Jalan Karya Lingkungan II Gang Karang Sari Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram divonis majelis hakim selama 6 tahun penjara diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim As’ad Rahim yang menghadirkan terdakwa secara online Jumat (7/7/23) mengatakan, perbuatan  terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatka terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan,” kata majelis hakim. 

Dikatakan majelis hakim, vonis  ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M. Rizqi Darmawan, yang semula menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menerima atau mengajukan banding.

Selanjutnya usai membacakan petusannya, majelis hakim menutup sidang. “Sidang ini selesai dan kita ditutup,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) diketahui bahwa sabu itu dibeli  terdakwa Heri Firnando dari Rio (DPO) sebanyak 2  gram dengan harga Rp.550 ribu per gramnya .

“Sabu yang dibeli terdakwa untuk jual kembali dengan cara membagi sabu tersebut menjadi paket-paket kecil dan sebagian telah berhasil terdakwa jual kepada pelanggannya,”ujar JPU.

Namun naas Rabu 08 Maret 2023 sekira pukul 20.30 wib ketika terdakwa sedang berdiri didepan Bank di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Medan Maimun Kecamatan Medan Kota sambil menunggu pembeli sabu terdakwa Heri Firnando ditangkap polisi.

“Terdakwa ditangkap oleh tiga orang polisi berpakaian pereman masing-masing bernama Aman Sebayang Hendro Kuswoyo dan A.M. Tarigan dari Satres Narkoba Polrestabes Medan,”sebut JPU.

Dikatakan JPU, daat dilakukan pemeriksaan, dari terdakwa ditemukan 29 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,68  gram dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.150 ribu dari dalam kantong jaket milik terdakwa.

Dijelaskan JPU, setelah barang bukti berhasil diamankan, kepada polisi terdakwa mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya dibeli dari Rio (DPO) .

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna dilakukan periksaan lebih lanjut,”pungkas JPU.(Red)

 

Tags: Anak Medan Barat Dibui 6 Tahun Penjara.Nekat Jual Sabu di Medan Kota
Previous Post

Polres Belawan Bersama Walikota Ungkap Kasus Berbagai Kejahatan 

Next Post

Gara-gara ganja 1,4 Kilo, Pria Tua Dituntut 15 Tahun Plus Denda Rp2 Miliar

Next Post

Gara-gara ganja 1,4 Kilo, Pria Tua Dituntut 15 Tahun Plus Denda Rp2 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Meryl Saragih Dukung Polda Sumut Prioritaskan Pemberantasan Narkoba
  • Pengelola Geopark Kaldera Toba Harus Profesional, Meryl Saragih Dorong Anak Muda Daerah Terlibat
  • Dihadiri 6 Ribuan Warga, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Kebangsaan Polri Presisi
  • Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut
  • Kuli Bangunan Banting Stir, Nekat Jual Sabu Untuk Bayar Kontrakan Rumah dan Makan

Komentar Terbaru

  1. Seorang Komentator WordPress mengenai Halo dunia!
RADARPOS ONLINE

© 2022 RADARPOS.Online

Navigate Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport

© 2022 RADARPOS.Online

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist